PENERBITAN AKTA IKRAR WAKAF

PERSYARATAN

  1. Sertifikat hak milik yang telah di cek kebenarannya oleh BPN
  2. Fotocopy KTP para pihak (Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi)
  3. Materai 10.000 (6 lembar)
  4. Denah Lokasi

PROSEDUR

  1. Wakif memberitahukan kehendak Wakafnya kepada PPAIW/ Kepala KUA
  2. PPAIW melakukan penerbitan terhadap persyaratan Wakaf dan calon Nadzir
  3. Penerbitan surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
  4. Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi
  5. Penandatanganan naskah Akta Ikrar Wakaf masing-masing rangkap 3 (tiga)
  6. Pengiriman berkas ke BPN untuk proses penerbitan Sertifikat Wakaf
  7. Biaya   : 0 Rupiah
  8. Waktu : 60 menit

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Sampara (081285169334) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Sampara

Informasi dan Konsultasi di hari dan jam kerja, tanggal merah (tutup)
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30 – 16.30

Saya telah melengkapi berkas