PENCATATAN ISBAT NIKAH
PERSYARATAN
Foto Copy KTP & KK catin (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai)
Foto Copy KTP & KK Wali (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai)
Foto Copy akta kelahiran (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai)
Foto Copy ijazah terakhir (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai)
Foto Copy KTP 2 saksi
Putusan Hakim Pengadilan Agama tentang Isbat Nikah yang bersangkutan
PROSEDUR
Menyerahkan persyaratan ke KUA Kec. Sampara
Biaya Rp. 0
Waktu 30 menit
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Sampara (081285169334) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Sampara
Informasi dan Konsultasi di hari dan jam kerja, tanggal merah (tutup)
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30 – 16.30
Saya telah melengkapi berkas
