PENCATATAN ISBAT NIKAH

PERSYARATAN

  1. Foto Copy KTP & KK catin  (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai) 

  2. Foto Copy KTP & KK Wali  (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai) 

  3. Foto Copy akta kelahiran  (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai) 

  4. Foto Copy ijazah terakhir (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai)

  5. Foto Copy KTP 2 saksi

  6. Putusan Hakim Pengadilan Agama tentang Isbat Nikah yang bersangkutan

PROSEDUR

  1. Menyerahkan persyaratan ke KUA Kec. Sampara

  2. Biaya Rp. 0

  3. Waktu 30 menit

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Sampara (081285169334) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Sampara

Informasi dan Konsultasi di hari dan jam kerja, tanggal merah (tutup)
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30 – 16.30

Saya telah melengkapi berkas