DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

PERSYARATAN

  1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa) bermaterai Surat Permohonan Duplikat Kutipan Akta Nikah.pdf
  2. Apabila alasan rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak
  3. Apabila hilang, harus disertai dengan Surat Hilang dari kepolisian.
  4. Pas foto warna  terbaru ukuran 2×3 = 2 lembar (berpakaian rapi dengan mengenakan kopiah/jilbab)

PROSEDUR

  1. Mendaftar melalui Unit Pelayanan Langsung Via WA (082147611644)

  2. Menyerahkan persyaratan ke KUA

  3. Melakukan validasi data

  4. Menerima dupikat buku nikah

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Sampara (081285169334) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Sampara

Informasi dan Konsultasi di hari dan jam kerja, tanggal merah (tutup)
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30 – 16.30

Saya telah melengkapi berkas