DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH
PERSYARATAN
- Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa) bermaterai Surat Permohonan Duplikat Kutipan Akta Nikah.pdf
- Apabila alasan rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak
- Apabila hilang, harus disertai dengan Surat Hilang dari kepolisian.
- Pas foto warna terbaru ukuran 2×3 = 2 lembar (berpakaian rapi dengan mengenakan kopiah/jilbab)
PROSEDUR
Mendaftar melalui Unit Pelayanan Langsung Via WA (082147611644)
Menyerahkan persyaratan ke KUA
Melakukan validasi data
Menerima dupikat buku nikah
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Sampara (081285169334) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Sampara
Informasi dan Konsultasi di hari dan jam kerja, tanggal merah (tutup)
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30 – 16.30
Saya telah melengkapi berkas
