[bcn_display]
PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH/RUJUK
PERSYARATAN NIKAH
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin; (Blangko Model N1 Pengantar Nikah (1).pdf)
- Foto kopi akta kelahiran; (Satu Lembar)
- Foto kopi kartu tanda penduduk; (Satu Lembar)
- Foto kopi kartu keluarga; (Satu Lembar)
- Foto kopi ijazah terakhir; (Satu Lembar)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, Imunisasi/ Vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi Calon Pengantin wanita;
- Persetujuan Catin; (Blangko Model N4 Persetujuan Calon Pengantin.pdf)
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; (Blangko Model N5 Surat Izin Orang Tua.pdf)
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
- Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati; (Blangko Model N6 S. Ket. Kematian.pdf)
- Surat Keterangan belum menikah bagi jejaka atau perawan dari Kepala Desa/Lurah
- Pas foto background biru, ukuran 2×3= 4 Lembar, 4×6= 2 Lembar, bagi Calon Pengantin Wanita menggunakan jilbab dan berkopiah atau peci bagi Catin laki-laki (Bukan foto selfie yang dijadikan pas foto)
- Menyerahkan Foto Copy KTP saksi pernikahan 2 orang (laki-laki usia 21 tahun ke atas) dan Foto Copy KTP Wali Nikah
- Mengikuti Kursus Calon Pengantin atau menyerahkan sertifikat Suscatin bagi yang sudah mengikutinya
- Jenis dan besaran Mas Kawin
- Materai 10.000
- Melampirkan Email Aktif dan Nomor Handphone
- Surat dispensasi nikah dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggung jawaban bermaterai beserta alasannya bagi catin yang melakukan pendaftaran kehendak nikah yang dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari Kerja
TAMBAHAN BAGI ANGGOTA TNI ATAU POLRI
- Surat ijin menikah dari komandan atau kesatuannya
TAMBAHAN BAGI JANDA ATAU DUDA
- Akta cerai asli bagi duda atau janda khusus yang cerai karena Putusan Pengadilan
TAMBAHAN BAGI POLIGAMI
- Surat Ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
TAMBAHAN UNTUK MEMPELAI YANG PERNAH GANTI NAMA
- Surat Ijin ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama dari Pengadilan Agama
PERSYARATAN BAGI WARGA NEGARA ASING
- Pas Foto Background biru, ukuran 2×3= 2 lembar, 3×4= 5 lembar, 4×6= 1 lembar dan bagi Calon Pengantin Wanita menggunakan jilbab
- Surat Ijin Menikah dari Kedutaan/Kantor Konsulat Jenderal Negara yang bersangkutan, yang di terjemahkann dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara sesuai dengan data pada Akta Nikah
- Foto Copy Passport
- Foto Copy VISA/Kitas yang masih berlaku
- Foto copy Akta Kelahiran
- Akta Cerai asli bagi duda atau janda, yang cerai karena Putusan Pengadilan
- Keterangan kematian bagi duda atau janda karena meninggal dunia
- Surat tanda lapor diri dari Polres atau Polda
- Foto copy Sertifikat Muallaf
- Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan tersumpah
PROSEDUR
- Mengisi formulir pernikahan dan melampirkan persyaratannya
- Melakukan pendaftaran Via Online dengan cara :
PENDAFTARAN NIKAH MELALUI LINK https://simkah4.kemenag.go.id
- Klik Daftar Nikah, pilih nikah dimana :
- Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
- Tanggal dan Jam Nikah
- Masukkan data calon suami dan calon istri
- Masukkan email dan unggah foto
- Checklist dokumen
- Cetak bukti pendaftaran dan disetorkan ke KUA Kecamatan Sampara
- Menunggu Konfirmasi dan Pemanggilan Pemeriksaan Calon Pengantin
- Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Sampara akan melakukan konfirmasi untuk selanjutnya akan dijadwal untuk Pemeriksaan Nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
- Biaya Nikah Rp 0,- bagi pelaksanaan di Balai Nikah KUA di saat hari kerja
- Biaya Nikah Rp 600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar kantor KUA dan dibuatkan Billing Pembayaran selanjutnya di setorkan langsung ke Bank BRI atau Kantor Pos.
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Sampara (081285169334) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Sampara
Informasi dan Konsultasi di hari dan jam kerja, tanggal merah (tutup)
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30 – 16.30
Saya telah melengkapi berkas pendaftaran
