PERMOHONAN SURAT TAUKIL WALI BIL KITABAH
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP & KK Calon Suami Istri
- Fotocopy KTP & KK Wali Nikah
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
- Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (Model N6) Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf (jika wali sudah meninggal dunia)
- Materai 10.000 1 lembar
PROSEDUR
- Download dan Print Formulir Permohonan Taukil Wali
- Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Sampara
- Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kecamatan Sampara untuk pemeriksaan dan penandatangan Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
- Seluruh Persyaratan di bawa ke KUA Kecamatan Sampara
- Biaya : 0 Rupiah
- Waktu : 30 menit
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Sampara (081285169334) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Sampara
Informasi dan Konsultasi di hari dan jam kerja, tanggal merah (tutup)
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30 – 16.30
Saya telah melengkapi berkas
